MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLT DD 2024


MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN KELUARGA PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DESA PARAKAN KECAMATAN PURWANEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2024

Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Permendes 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024, dimana anggaran maKksimal ditetapkan 25% untuk anggaran BLT, maka Pemerintah Desa Parakan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024, di Desa Parakan pada bulan Januari 2024.


1)  Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

a.  penanganan kemiskinan ekstrem;

b.  program ketahanan pangan dan hewani;

c.  program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau

d.  program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

2)  Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 1 wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2024.

3) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa.


Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada poin1 diberikan kepada keluarga penerima manfaat diprioritaskan keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan. Keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan kriteria:

a)  kehilangan mata pencaharian;

b)  mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;

c)   tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;

d)  rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau

e)   perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.


4)  Dalam menentukan keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud, Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa.


5)  Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

a)  Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Relawan Desa yang ditunjuk dan ditugaskan oleh Kepala Desa.

b)  Hasil pendataan calon penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibahas dalam musyawarah desa khusus untuk dilaksanakan verifikasi, validasi, dan penetapan penerima BLT Desa.

1)  Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

2)  Besaran Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.

3)  Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diberikan selama 12 (dua belas) bulan per keluarga penerima manfaat.

4)  Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

Dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkatnya, Camat Purwanegara atau yang mewakili, BPD dan anggota, LPM, KPM, PKK, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, peserta yang hadir 40 Orang.


Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) ini yaitu:

Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) telah melakukan Evaluasi, Finalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD tahun 2024, sebanyak 32 KK.


Data KK calon penerima BLT-DD tahun 2024 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang sudah masuk dalam APBDES 2024.

Acara Musyawarah Desa Khusus berjalan lancar dan berakhir pada pukul 11.30 WIB.