PENETAPAN APBDES PARAKAN 2026


Penetapan APBDes 2026 Desa Parakan adalah proses Musyawarah Desa (Musdes) yang wajib selesai akhir 2025, dilakukan oleh Kepala Desa, BPD, dan warga, berdasarkan hasil dari Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKPDes), untuk mengesahkan Rancangan APBDes menjadi Peraturan Desa sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan desa setahun ke depan, mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk pembangunan, pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Proses Utama Penetapan APBDes 2026

  1. Penyusunan Rancangan: Pemerintah Desa menyusun rancangan APBDes berdasarkan hasil RKPDes TA 2026, dan regulasi terbaru.
  2. Musyawarah Desa (Musdes): Forum penting antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, dan warga untuk membahas, menyampaikan masukan, dan menyepakati rancangan APBDes.
  3. Penetapan: Rancangan yang disepakati kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026.
  4. Batas Waktu: Penetapan ini idealnya dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.

Poin Penting dalam APBDes 2026

  • Prioritas: Penguatan ekonomi desa (KDMP, Digitalisasi), mitigasi bencana, dan program strategis nasional.
  • Sumber Dana: Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak/Retribusi, dan PADes. 
  • Alokasi Belanja: Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan darurat/bencana. 
  • Transparansi: Publikasi APBDes melalui media desa, banner, atau media umum agar bisa diawasi warga.

Tujuan

  • Memastikan pembangunan desa berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan. 
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. 


Dikarenakan Pagu Dana Desa masih belum keluar maka APBDes 2026 masih menggunakan Pagu Dana Desa seperti tahun 2025, apabila pagu Dana Desa 2026 sudah keluar maka akan dilakukan Perubahan APBDes 2026.