Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025 Desa Parakan


"Peraturan Desa Parakan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025"

Desa Parakan Kecamatan Purwanegara telah melaksanakan penetapan APBDES tahun anggaran 2025 pada hari selasa tanggal 24 desember 2024. Acara tersebut dihadir FORKOMPINCAM dan unsur pemerintahan desa meliputi BPD, LPM, RT, karang taruna, guru dan kader kesehatan.

Pelaksanaan Penetapan APBDES ini berlandaskan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDES.

Pada pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan dan tata cara pengelolaan keuangan desa, undang-undang tersebut memberikan pedoman yang jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran desa yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini menjadi rujukan dalam menjamin bahwa semua kegiatan pengelolaan keuangan desa, termasuk penetapan APBDES, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Serta mengacu pada Permendesa No 2 Tahun 2024 Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dimana fokus penggunaan Dana Desa berupa ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDES.


Dalam sambutannya Kepala Desa Parakan menyampaikan bahwa fokus penggunaan dana desa minimal 20% digunakan untuk ketahanan pangan yang akan dikelola BUMDES, kepala desa parakan Bpk. Saryo menghimbau kepada BUMDES untuk menjalankan program sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain Dana Desa untuk ketahanan pangan, Dana Desa di perioritaskan untuk pengentasan kemiskinan di desa melaui Bantuan Langsung Tunai(BLT) sebesar Maksimal 15% dari pagu Dana Desa.


Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025. Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Parakan.Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.